|
Ditulis Oleh Admin SMA Mutiara
|
|
Saturday, 21 February 2009 |
TATA TERTIB SISWASMA ISLAM TERPADU MUTIRA DURIBAB IPENDAHULUANBerdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa SMA IT MUTIARA DURI
BAB IIDASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Keputusan Mendikbud No. O461/U/1984
- Keputusan Dirjen Depdiknas No. 226/C/Kep/0/1992
BAB IIIAZAS UMUM- Mengacu kepada Al Qur’an dan As Sunnah
- Sebagai warga negara yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang negara Republik Indonesia.
- Patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru dan karyawan
- Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap SMA IT MUTIRA DURI
- Selalu menjaga nama baik SMA IT Mutiara Duri
- Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas kewajiban sebagai siswa SMA IT Mutiara Duri dengan penuh tanggung jawab
- Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah
- Untuk barang-barang yang terlarang, akan diambil dan tidak dikembalikan
BAB IVKEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAHA. Kehadiran- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07.15 WIB dan diakhiri pukul 15.30 WIB
- Siswa wajib hadir selambat-lambatnya pukul 07.15 WIB
- Hadir dan mengikuti semua proses KBM
- Siswa yang terlambat di sekolah:
- a. Wajib lapor ke piket
- b. Terlambat lebih dari 15 menit, siswa tidak diperbolehkan masuk kelas selama jam pertama
- c. Terlambat lebih dari 4 kali dalam jangka waktu 1 bulan maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan di panggil ke sekolah
- Siswa dilarang keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung kecuali seizin guru
B. Waktu tidak ada pelajaranPada waktu guru berhalangan hadir pengurus atau piket kelas wajib lapor kepada guru piket C. Meninggalkan KBM dan Sekolah- Siswa yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada guru kelas yang mengajar dan melapor ke piket
- Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM diwajibkan minta izin kepada sekolah dengan menyerahkan surat permohonan dari orang tua/wali
- Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah wajib lapor ke piket
- Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena kondisi tertentu wajib lapor ke piket
BAB VABSENSIA. Ketidakhadiran- Jika siswa tidak hadir harus ada pemberitahuan ke sekolah
- Jika siswa tidak hadir ke sekolah lebih dari 3 hari berturut-turut maka harus membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit dan surat keterangan orang tua/wali siswa karena suatu keperluan
- Jika dalam 1 minggu siswa tidak hadir lebih dari 3 hari maka orang tua/wali siswa diundang untuk hadir bertemu dengan Wali kelas/BK
- Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang tua/wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua/wali siswa dianggap absen
B. Ketidakhadiran Tes Mid dan Tes Semester- Siswa yang tidak hadir lebih dari 15 hari tidak diperkenankan mengikuti tes
- Siswa yang tidak hadir pada saat tes mid dan semester tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak diperkenankan mengikuti tes susulan
- Batas waktu untuk siswa yang akan mengikuti tes susulan adalah 2 hari setelah tes mid dan semester berakhir, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa bersangkutan tidak hadir maka tidak diperkenankan mengikuti tes mid dan semester
BAB VIPAKAIAN DAN TATA RIAS- Siswa wajib:
- Berpakaian muslim (sesuai syariat)
- Mengenakan seragam dengan ketentuan:
- a. Layak pakai
- b. Memakai atribut sekolah
- c. Pakaian dimasukkan ke dalam celana (laki-laki) putih abu-abu
- d. Mengikuti aturan bentuk/pola dan ukuran baju (tidak junkies).
- e. Menggunakan ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan.
- f. Memakai sepatu hitam (dengan baik dan benar/tidak menginjak bagian belakang sepatu) hari senin sampai kamis dan kaos kaki panjang.
- g. Hari Senin-Selasa: seragam putih – abu-abu
- h. Hari Rabu-Kamis: seragam batik
- i. Hari Jum’at-Sabtu: seragam melayu
- Menjaga penampilan wajar, tidak berlebihan dan tidak mengikuti trend yang dilarang oleh syariat
- a. Putra: Rambut pendek rapi (tidak melebih alis mata, tidak menutup daun telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak diwarnai, tidak diberi jelly ), tidak mengenakan kalung atau gelang, kuping tidak ditindik, tidak bertato atau sejenisnya.
- b. Putri : Jilbab menutupi dada dan bahu, tidak transparan, tidak mencukur alis mata, tidak menggunakan make up dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan, mode baju syiba, tidak ketat
BAB VIIKHUSUS- Sholat lima waktu sehari semalam
- Tilawah Al Qur’an setiap hari
- Amalan-amalan sunnah yang sangat ditekankan
BAB VIIIKEGIATAN EKSTRAKULIKULER- Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakulikuler.
- Kegiatan ekstrakulikuler diselenggarakan setiap hari Rabu dan Jumat dimulai pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB
- Waktu ekskul olah raga wajib berpakaian olah raga
BAB IXKEGIATAN MENTORING- Siswa wajib mengikuti mentoring
- Kegiatan mentoring diselenggarakan setiap hari Jum’at dan Sabtu dengan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan Koordinator Keagamaan
BAB XPELANGGARAN DAN SANKSI | No | Jenis pelanggaran | poin | sangsi | | 1 | Terlambat hadir setelah bel berbunyi | 2 | Ringan - Setiap pelanggaran 1,2,3 nasehat - Pelanggaran ke 4-6 X : teguran dan sangsi oleh piket - Pelanggaran ke 7x Surat perjanjian diketahui walas dan ortu/wali dan BP - Pelanggaran 8x pemanggilan ortu - Pelanggaran 9x skor | | 2 | Berada diluar ruangan sat pelajaran berlangsung | 2 | | 3 | Keluar masuk sekolah/kelas tanpa izin | 5 | | 4 | Membuang sampah sembarangan | 5 | | 5 | Tidak berpakain seragam sekolah 9 lihat Bab VI | 4 | | 6 | Berpenampilan yang tidak wajar lihat BAB VI | 4 | | 7 | Menerima Tamu tanpa seizin sekolah | 5 | | 8 | Mengucapkan kata-kata kotor, kasar dan asusila | 10 | | 9 | Tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi ke sekolah | 25 | Sedang - Pelanggaran I teguran dan surat perjanjian diketahui walas dan BP - Pelanggaran II Pemanggilan ortu oleh BP dan Walas - Pelanggaran III membuat surat penyataan diketaui walas, BP, ortu dan wakasis - Pelanggaran ke IV membaca surat pernyataan/perjanjian di muka umum - Pelanggaran V dikeluarkan dengan / tanpa surat pindah ( Kepsek) | | 10 | Cabut | 35 | | 10 | Tidak mengikuti shulat zuhur/jum’at dan ashar disekolah | 25 | | 11 | Merusak sarana sekolah | 25 | | 12 | Berboncengan lawan jenis yang bukan muhrim (kecuali ojek) | 25 | | 13 | Merokok/membawa rokok | 80 | Berat - Pelanggaran I membuat surat penyataan diketaui walas, BP, ortu dan wakasis - Pelanggaran ke II membaca surat pernyataan/janji di muka umum - Pelanggaran II dikeluarkan dengan / tanpa surat pindah ( Kepsek) | | 14 | Melawan guru/karyawan (membangkang, mengabaikan, meremehkan | 75 | | 15 | Memprovokasi dalam perkelahian | 80 | | | Mencuri | 80 | | 16 | Berkelahi atau bentrok fisik dengan siswa sekolahlain atau sesama siswa SMA IT Mutiara Duri | 80 | | 21 | Berpacaran | 75 | | 9 | Terlibat perjudian atau sejenisnya | 80 | | 20 | Membawa barang-barang terlarang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran : HP kamera/Memori card, sesuatu yang berbau pornografi | 80 | | 21 | Terlibat pergaulan bebas | 100 | Berat Sekali Dikeluarkan tanpa surat pindah | | 17 | Mengkomsumsi minuman keras/beralkohol,menggunakan narkoba/sejenisnya | 100 | | 18 | Terlibat dengan perdukunan, tenung atau sejenisnya | 100 | |
Mengetahui Komite Sekolah SMA IT Mutiara Ir. Chalis Bani Agung | Duri, 12 Juli 2008 Kepala sekolah SMA IT Mutiara Dra. Hj Irmalida | NB. Peraturan ini bisa berubah bila dipandang perlu
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 25 February 2009 )
|