SMA IT YPIT Mutiara Duri

Tata Tertib
Tata Tertib PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Admin SMA Mutiara   
Saturday, 21 February 2009

TATA TERTIB SISWA

SMA ISLAM TERPADU MUTIRA DURI


BAB I

PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Sekolah sebagai tempat terselenggaranya pendidikan memerlukan sarana dalam bentuk tata tertib yang disusun berdasarkan pedoman yang wajib dilaksanakan seluruh siswa secara konsekuen dengan penuh kesadaran. Tata tertib ini selanjutnya disebut Tata Tertib Siswa SMA IT MUTIARA DURI

BAB II

DASAR PENYUSUNAN TATA TERTIB

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Keputusan Mendikbud No. O461/U/1984
  3. Keputusan Dirjen Depdiknas No. 226/C/Kep/0/1992

BAB III

AZAS UMUM

  1. Mengacu kepada Al Qur’an dan As Sunnah
  2. Sebagai warga negara yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang negara Republik Indonesia.
  3. Patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru dan karyawan
  4. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas terhadap SMA IT MUTIRA DURI
  5. Selalu menjaga nama baik SMA IT Mutiara Duri
  6. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas kewajiban sebagai siswa SMA IT Mutiara Duri dengan penuh tanggung jawab
  7. Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah
  8. Untuk barang-barang yang terlarang, akan diambil dan tidak dikembalikan

BAB IV

KEHADIRAN DAN MENINGGALKAN SEKOLAH

A. Kehadiran

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 07.15 WIB dan diakhiri pukul 15.30 WIB
  2. Siswa wajib hadir selambat-lambatnya pukul 07.15 WIB
  3. Hadir dan mengikuti semua proses KBM
  4. Siswa yang terlambat di sekolah:
    • a. Wajib lapor ke piket
    • b. Terlambat lebih dari 15 menit, siswa tidak diperbolehkan masuk kelas selama jam pertama
    • c. Terlambat lebih dari 4 kali dalam jangka waktu 1 bulan maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan di panggil ke sekolah
  5. Siswa dilarang keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung kecuali seizin guru

B. Waktu tidak ada pelajaran

Pada waktu guru berhalangan hadir pengurus atau piket kelas wajib lapor kepada guru piket

C. Meninggalkan KBM dan Sekolah

  1. Siswa yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada guru kelas yang mengajar dan melapor ke piket
  2. Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM diwajibkan minta izin kepada sekolah dengan menyerahkan surat permohonan dari orang tua/wali
  3. Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah wajib lapor ke piket
  4. Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena kondisi tertentu wajib lapor ke piket


BAB V

ABSENSI

A. Ketidakhadiran

  1. Jika siswa tidak hadir harus ada pemberitahuan ke sekolah
  2. Jika siswa tidak hadir ke sekolah lebih dari 3 hari berturut-turut maka harus membawa surat keterangan dokter bagi yang sakit dan surat keterangan orang tua/wali siswa karena suatu keperluan
  3. Jika dalam 1 minggu siswa tidak hadir lebih dari 3 hari maka orang tua/wali siswa diundang untuk hadir bertemu dengan Wali kelas/BK
  4. Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan orang tua/wali siswa atau tidak menghadirkan orang tua/wali siswa dianggap absen
 

B. Ketidakhadiran Tes Mid dan Tes Semester

  1. Siswa yang tidak hadir lebih dari 15 hari tidak diperkenankan mengikuti tes
  2. Siswa yang tidak hadir pada saat tes mid dan semester tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak diperkenankan mengikuti tes susulan
  3. Batas waktu untuk siswa yang akan mengikuti tes susulan adalah 2 hari setelah tes mid dan semester berakhir, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan siswa bersangkutan tidak hadir maka tidak diperkenankan mengikuti tes mid dan semester

BAB VI

PAKAIAN DAN TATA RIAS

  1. Siswa wajib:
  2. Berpakaian muslim (sesuai syariat)
  3. Mengenakan seragam dengan ketentuan:
    • a. Layak pakai
    • b. Memakai atribut sekolah
    • c. Pakaian dimasukkan ke dalam celana (laki-laki) putih abu-abu
    • d. Mengikuti aturan bentuk/pola dan ukuran baju (tidak junkies).
    • e. Menggunakan ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan.
    • f. Memakai sepatu hitam (dengan baik dan benar/tidak menginjak bagian belakang sepatu) hari senin sampai kamis dan kaos kaki panjang.
    • g. Hari Senin-Selasa: seragam putih – abu-abu
    • h. Hari Rabu-Kamis: seragam batik
    • i. Hari Jum’at-Sabtu: seragam melayu
  4. Menjaga penampilan wajar, tidak berlebihan dan tidak mengikuti trend yang dilarang oleh syariat
    • a. Putra: Rambut pendek rapi (tidak melebih alis mata, tidak menutup daun telinga, tidak mengenai kerah baju, tidak diwarnai, tidak diberi jelly ), tidak mengenakan kalung atau gelang, kuping tidak ditindik, tidak bertato atau sejenisnya.
    • b. Putri : Jilbab menutupi dada dan bahu, tidak transparan, tidak mencukur alis mata, tidak menggunakan make up dan tidak mengenakan perhiasan berlebihan, mode baju syiba, tidak ketat

BAB VII

KHUSUS

  1. Sholat lima waktu sehari semalam
  2. Tilawah Al Qur’an setiap hari
  3. Amalan-amalan sunnah yang sangat ditekankan

BAB VIII

KEGIATAN EKSTRAKULIKULER

  1. Siswa wajib mengikuti salah satu kegiatan ekstrakulikuler.
  2. Kegiatan ekstrakulikuler diselenggarakan setiap hari Rabu dan Jumat dimulai pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB
  3. Waktu ekskul olah raga wajib berpakaian olah raga

BAB IX

KEGIATAN MENTORING

  1. Siswa wajib mengikuti mentoring
  2. Kegiatan mentoring diselenggarakan setiap hari Jum’at dan Sabtu dengan mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan Koordinator Keagamaan

 

BAB X

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

No

Jenis pelanggaran

poin

sangsi

1

Terlambat hadir setelah bel berbunyi

2

Ringan

-      Setiap pelanggaran 1,2,3 nasehat

 

-      Pelanggaran ke 4-6 X : teguran dan sangsi oleh piket

 

-      Pelanggaran ke 7x Surat perjanjian diketahui walas dan ortu/wali dan BP

 

-      Pelanggaran 8x pemanggilan ortu

 

-      Pelanggaran 9x skor

2

Berada diluar ruangan sat pelajaran berlangsung

2

3

Keluar masuk sekolah/kelas tanpa izin

5

4

Membuang sampah sembarangan

5

5

Tidak berpakain seragam sekolah 9 lihat Bab VI

4

6

Berpenampilan yang tidak wajar lihat BAB VI

4

7

Menerima Tamu tanpa seizin sekolah

5

8

Mengucapkan kata-kata kotor, kasar dan asusila

10

9

Tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi ke sekolah

 

25

Sedang

-  Pelanggaran I teguran dan surat perjanjian diketahui walas dan BP

-   Pelanggaran II Pemanggilan ortu oleh BP dan Walas

-  Pelanggaran III membuat surat penyataan diketaui walas, BP, ortu dan wakasis

-  Pelanggaran ke IV membaca surat pernyataan/perjanjian di muka umum

-      Pelanggaran V dikeluarkan dengan / tanpa surat pindah ( Kepsek)

10

Cabut

 

35

10

Tidak mengikuti shulat zuhur/jum’at dan ashar disekolah

 

25

11

Merusak sarana sekolah

 

 

25

12

Berboncengan lawan jenis yang bukan muhrim (kecuali ojek)

25

13

Merokok/membawa rokok

80

Berat

-      Pelanggaran I membuat surat penyataan diketaui walas, BP, ortu dan wakasis

 

-      Pelanggaran ke II membaca surat pernyataan/janji di muka umum

 

-      Pelanggaran II dikeluarkan dengan / tanpa surat pindah ( Kepsek)

 

 

 

14

Melawan guru/karyawan (membangkang, mengabaikan, meremehkan

75

15

Memprovokasi dalam perkelahian

 

80

 

Mencuri

 

80

16

Berkelahi atau bentrok fisik dengan siswa sekolahlain atau sesama siswa SMA IT Mutiara Duri

80

21

Berpacaran

75

9

Terlibat perjudian atau sejenisnya

80

20

Membawa barang-barang terlarang yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran : HP kamera/Memori card, sesuatu yang berbau pornografi

80

21

Terlibat pergaulan bebas

100

Berat Sekali

Dikeluarkan tanpa surat pindah

 

17

Mengkomsumsi minuman keras/beralkohol,menggunakan narkoba/sejenisnya

100

18

Terlibat dengan perdukunan, tenung atau sejenisnya

100

 

 


Mengetahui

Komite Sekolah SMA IT Mutiara

 

 

 

 

Ir. Chalis Bani Agung

 Duri, 12 Juli 2008

Kepala sekolah SMA IT Mutiara

 

 

 

 

 

Dra. Hj Irmalida

 

 NB. Peraturan ini bisa berubah bila dipandang perlu

 


 

Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 25 February 2009 )
 
Halaman Muka arrow Profil arrow Profil SMA arrow Tata Tertib